KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya, Karena
dengan karunia dan rahmatnya kami dapat
menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn ini yang berjudul “SISTEM HUKUM dan PERADILAN
INTERNASIONAL”.
Sesuai
dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan
mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum
internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang
berkaitan dengan topik tersebut.
Tujuan
dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata
pelajaran PKn, juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami
bersama kelompok lain.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak
terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini,
khususnya kepada :
1. Pak
Mulyadi Al-Fadhil S.Os M.Pd Selaku Kepala Sekolah SMK Daarut Tauhiid Boarding school Bandung.
2. Bu
Hani Noviani Selaku Wali Kelas XI A SMK Daarut Tauhiid Boarding school Bandung.
3. Pak
Dadan Kurniawan Selaku guru mata pelajaran PKn SMK Daarut Tauhiid Boarding school Bandung.
4. Rekan-rekan
semua kelas XI SMK Daarut Tauhiid Boarding
school Bandung.
Secara khusus penulis menyampaikan
terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan
bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti
perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini dan Semua pihak yang tidak
dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan
makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah
memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan
dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Bandung,
22 Februari 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................ i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...................................................................................................................... 1
B. Tujuan Penulisan.................................................................................................................... 1
C. Sistematika Penulisan .......................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum Internasional ................................................................................................. 3
B. Hakikat Hukum Internasional................................................................................................ 3
1. Pengertian Hukum Internasional
................................................................................... 3
2. Sejarah Hukum Internasional .......................................................................................... 4
3. Hukum Internasional Dalam Arti
Modern ...................................................................... 6
4. Hubungan Hukum Internasional dengan
Hukum Nasional............................................. 7
C. Asas-asas Hukum Internasional ............................................................................................ 7
D. Sumber Hukum Internasional ............................................................................................... 8
E. Subjek Hukum Internasional ................................................................................................ 10
F. Peradilan
Internasional ......................................................................................................... 11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .......................................................................................................................... 12
B. Saran .................................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam
masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi
batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan
suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk
menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling
menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional,
kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur
masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
Di
dalam hubungan internasional sangat mungkin terjadi sengketa antarnegara. Sudah semestinya
sengketa tersebut diselesaikan melalui carayang damai. Di sinilah perlunya
hukum internasional dan Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan hal
tersebut.
B.
Tujuan Penulisan
Makalah ini kami susun selain untuk
memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami
memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum
internasional.
Selain itu tujuan penulisan makalh
ini adalah untuk menambah referensi bagi pembaca mengenai system hukum dan
peradilan internasional.
C.
Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
D. Latar Belakang
E. Tujuan Penulisan
F. Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A. Sistem Hukum Internasional
B. Hakikat Hukum Internasional
1. Pengertian Hukum Internasional
2. Sejarah Hukum Internasional
3. Hukum Internasional Dalam Arti
Modern
4. Hubungan Hukum Internasional dengan
Hukum Nasional
C. Asas-asas Hukum Internasional
D. Sumber Hukum Internasional
E. Subjek Hukum Internasional
F. Proses Ratifikasi Hukum
Internasional Menjadi Hukum Nasional
G. Lembaga Peradilan Internasional
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A. SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Sistem hukum internasional adalah
satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas
internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan
bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara
B. HAKIKAT
HUKUM INTERNASIONAL
1.
Pengertian hukum internasional
Beberapa
pengertian hukum internasional menurut para ahli hukum, diantaranya:
1) J.G.
Starke menyatakan bahwa Hukum internasional
adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari azas-azas dan
peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat Negara-negara dan biasanya
ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
2) Mochtar
Kusumaatmadja berpendapat
bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan azas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara anatara Negara dengan
Negara, Negara dengan subjek hukum lain bukian Negara, atau subjek hukum bukan
Negara satu sama lain.
3) J.L.
Brierly Mengemukakan bahwa hukum internasional
merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi
Negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yanmg satu dengan yang
lainnya.
4) Boer
Mauna Menyebut bahwa hukum internasional
sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat
serta mengatur hubungan antara Negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya
dalam kehidupan masyarakat internasional.
5) Wirjono
Projodikoro Mengatakan bahwa hukum
internasional adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
6) Hugo
de groot (Gratius) Mengemukakan bahwa
hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas Dan
persetujuan beberapa atau semua Negara.
7) Sam
Suhaedi Menyimpulkan bahawa hukum internasional
merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan
hidup masyarakat internasional.
Pengertian
hukum internasional secara umum adalah kumpulan ketentuan hukum yang mengatur hubungan
antar subjek hukum (Negara, individu, organisasi internasional, palang merah
internasional, tahta suci, dan pemberontakj dalam lingkup internasional /
lintas Negara dalam hal yang bersifat positif maupun negatif (perang) dan
mempunyai kekuatan hukum yang lemah (weak low). Sedangkan menurut penulis
pengertian hukum internasional adalah Semua hukum atau ketentuan yang telah
dibuat dan disepakati beberapa Negara/ semua Negara yang bersangkutan guna mengatur hubungan
antara Negara tersebut.
Selain
itu, konsep hukum internasional mempunyai istilah-istilah lain, diantaranya:
1. Ius
Gentium (Romawi Kuno)
2. Volkerrech
(Jerman)
3. Volkerrech
(Belanda)
4. Ius
inter Gentes (Inggris)
5. Law
of Nations (Inggris)
6. Public
International Law(Inggris)
7. Transnational
Law (Inggris)
8. Common Law of Mankind (Inggris)
2.
Sejarah perkembangan hukum
internasional
Sebenarnya Hukum
internasional sudah berlaku pada masa peradaban-peradaban kuno atau sebelum
memasuki tahun masehi. Dengan kata lain, hukum internasional telah mencatat
suatu periodesai yang panjang dan berlaku hingga bias tegak sampai sekarang.
Berikut ini akan dipaparkan perkembangan hokum internasional.
1)
Masa
peradaban india kuno
Pada masa ini, india telah mempunyai
kaidah dan lembaga hukumyang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa,
dan raja-raja. Pada masa ini juga india mampu menghasilkan karya di bidang
hukum yaitu Gautamasutra (abad ke-6 sebeluim masehi) dan buku undang-undang
Manu (abad ke-5 sebelum maseh) yang didalam kedua buku ini menyebutkan tentang
hukumkerajaan atau kasta dan hukum bangsa-bangsa. Hukum bangsa-bangsa dalam
jaman india kuno itu telah mengenal tentang:
a) Aturan
yang mengatur kedudukan dan hak-hak istimewa
duta atau diplomat.
b) Ketentuan yang mengatur perjanjian (treaties).
c) Hak dan kewajiban raja.
d) Perbedaan antara kombatan dan non kombatan.
e) Ketentuan terhadap tawanan perang dan cara-cara
berperang.
2)
Masa
peradaban Yunani kuno
Peradaban yunani kuno sudah mengenala atauran yang
mengatur hubungan antara berbagai perkumpulan manusia. Penduduk
yunani kuno hidup dalam Negara-negara kota. Menurut hukum Negara-negara kota,
penduduk digolongkan dalam dua golongan yaitu orang-orang yunani dan orang luar yunani. Masyarakat
yunani kuno sudah mengenal ketentuan perwasitan (arbritasi) dan diplomat yang
sangat tinggi perkembangannya. Mereka juga menggunakan wakil-wakil dagang yang
banyak melaksanakan tugas seperti yang dilaksanakan oleh konsul pada saat
sekarang. Tetapi sumbangan yang utama dari masyarakat yunai untuk hokum
internasional adalah konsep hokum alam, yaitu hukum yang yang berlaku secara
mutlak di manapun juga dan yang berasal dari rasio dan akal manusia. Pada masa
in I telah dikenal hokum internasional dalam tahap embrio yang disebut Intermunicipal
law.
3)
Masa
peradaban Romawi kuno
Pada masa ini hokum internasional kurang pesat karena bangsa romawi
sendiri mengenal 2 jenis hokum yaitu Ius Civile dan Ius Gentium. Ius
Civile merupakan hokum nasional yang
berlaku hanya bagi orang romawi dimanapun ia berada. Sedangkan Ius Gentium yang
kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium merupakan hukum yang
ditetapkan bagi kaula Negara (orang asing) yang bukan orang romawi, dan hukum
ini juga yang menjadi dasar konsep hukum bangsa-bangsa, dan selain itu yang
menjadi penyumbang bagi hukum internasional dari zaman romasi adalah konsep
hukum perdata seperti Occupatio, Servitut, Bonafides, Pacta Sun Servanda.
Dikatakan bahwa hukum romaei menjadi konsep dasar sebagian besar system hukum di Eropa terutama Eropa Barat.
4) Masa kekaisaran
Byzantium dan dunia islam
Sumbangan terpenting dari kerajaan ini adalah terletak dibidang
peningkatan dan pemurnian diplomasi dan praktet traktat. Karena kalau kaisar Byzantium
selalu harus merundingkan persetujuan dengan raja-raja tetangga seperti Raja
Persia, Prussia, Baghdad, Mesir, dan raja-raja islam lainnya.
Sedangkan sumbangan terpenting dari dunia islam adalah tentang hukum
perang. Karena pikiran-pikiran islam tentang perang lebih maju, seperti menyelamatkan wanita-wanita, anak-anak dan
orang tua, tidak membasmi tanaman, tidak membakar rumah, tidak mengambil harta
rampasan perang dengan cara tidak manusiawi seperti yang diperintahkan oleh Abu
Nakara saat perang.
5) Masa adab pertengahan
Pada masa ini ada 2 hal
yang menjadi indicator perkembangan hukum internasional yaitu sebagai berikut:
1. Perjanjian
Westphalia (1674)
2. Munculnya
penulis-penulis hukum internasional seperti Fransisco
Victoria, F. Suarez, Grotius, zouche, dan lain-lain.
6)
Masa
konsolidasi
Perkembangan
hukum internasional pada masa ini ditandai dengan adanya peristiwa:
1. Konferensi
Wina (1815)
2. Konferensi
Perdamaian (1856) dan Konferensi Jenewa (1864)
3. Konferensi
Perdamaian Den Haag I (1899) dan II (1907)
4. Didirikannya
Liga Bangsa-bangsa (1920) dan Perserikatan Bangsa-bangsa (1945)
5. Di
bentuknya mahkamah Internasional permanen 1921.
3.
Hukum Internasional Dalam
Arti Modern
Hukum internasional
yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun
1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut
menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum
perdata maupun hukum public.
4.
Hubungan hukum internasional dengan
hukum nasional
Adanya hubungan antara hukum
internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk
menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran
bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua
aliran itu adalah :
a.
Aliran
monism
Tokoh
nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan
internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan :
1.
Walaupun
kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek
hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.
Sama-sama
meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b. Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan
anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini
perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1. Perbedaan sumber hukum
2. Perbedaan mengenai subjek
3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum
C.
Asas-asas hukum
internasional
Dalam menjalin
hubungan antar bangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum
internasional, yaitu:
€ Asas
Teritorial
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan
hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum
asing (internasional) sepenuhnya.
€ Asas
Kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap negara di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari
negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial.
Artinya hukum di negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya,
walaupun berada di negara asing.
€ Asas Kepentingan Umum
Asas ini
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila
ketiga asas ini tidak
diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa.
Oleh sebab itu, antara satu negara dan negara lain perlu ada hubungan yang
teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.
|
Tambahan
|
|
Dalam rangka pelaksanaan hukum internasional sebagai
bagian dari hubungan internasional, dikenal beberapa asas lain sebagai
berikut :
1. PACTA SUNT SERVANDA
Setiap
perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
2. EGALITY RIGHTS
Pihak yang
saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
3. RECIPROSITAS
Tindakan
suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang
bersifat negatif maupun positif.
4.
Courtesy
Asas saling
menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
5.
RIGHT SIG
STANTIBUS
Asas yang
dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan
yang bertalian dengan perjanjian itu.
|
D.
Sumber-sumber hukum
internasional
Sumber-sumber
hukum internasional, adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber
hukum internasional, menurut Mochtar
Kusumaatmadja dalam buku ”Hukum
Internasional Humaniter”, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti
material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.
Sumber hukum dalam arti material
Dalam arti
material bahwa, hukum internasional tidak dapat dipaksakan
seperti hukum nasional, karena masyarakat internasional bukanlah suatu negara
dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya
sebuah negara. Masyarakat internasional adalah masyarakat negara-negara atau
bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran,
sedangkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di negara
masing-masing.
Meskipun
demikian, dalam kenyataannya kaidah-kaidah hukum internasional juga ditaati
oleh sebagian besar negara-negara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang berarti
juga mengikat. Mengenai hal ini, ada dua aliran yang memiliki pendapat yang
berbeda. Kedua aliran itu adalah sebagai berikut :
a.
Aliran Naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah.
Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional
didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Menurut teori ini dasar
mengikatnya hukum internasional, karena hukum internasional adalah hukum alam,
sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi daripada hukum nasional. Pencetus
teori ini adalah Grotius (Hugo de Groot) yang kemudian diikuti dan
disempurnakan oleh Emmerich Vattel,
ahli hukum dan diplomat Swiss.
b.
Aliran Positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional
pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut
oleh madzhab Wina dengan pellopornya Hans
Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta
sunt servanda merupakan kaidah dasar
pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanjian (Viena Convention of The Law
of Treaties) tahun 1969.
b.
Sumber hukum dalam arti formal
Dalam arti
formal, merupakan sumber
hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan
sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang
dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu
sengketa internasional adalah Pasal 38 Piagam
Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam
Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian
Internasional (Traktat = Treaty),
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang
terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum,
c. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh
bangsa-bangsa beradab,
d. Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara
sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
e. Pendapat-pendapat
para ahli hukum yang terkemuka.
E. Subjek
hukum internasional
a.
Negara
Merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, artinya bahwa
negara semenjak lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagai subjek
hukum internasional.
Dalam istilah lain, hu-kum internasional adalah hukum antar negara.
b.
Tahta suci
Tahta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari
subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah
sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi
memiliki pula kekuasaan duniawi.
Tahta Suci mewakili perwakilan diplomatik di banyak
ibukota negara.
c.
Palang merah internasional
Palang Merah Internasional
berkedu-dukan di Jenewa dan merupakan salah satu subjek hukum internasional.
Hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian oleh beberapa konvensi
Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
Saat ini Palang Merah Internasional dikenal dengan organisasi
inter-nasional.
d.
Organisasi internasional
Merupakan subjek hukum yang
mempu-nyai hak-hak dan kewajiban yang dite-tapkan dalam konvensi-konvensi
inter-nasional yang merupakan anggaran dasarnya atau merupakan subjek hukum
internasional menurut hukum interna-sional, khususnya yang bersumber pada konvensi-konvensi
internasional tadi.
Organisasi internasional seperti
PBB, ILO,WHO dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah ditetapkan dalam
konvensi-konvesi inter-nasional sebagai angga-ran dasarny
e.
Orang perseorangan (individu)
Dalam arti yang terbatas orang
perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang
mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Ingris dan Prancis, dengan
masing-masing sekutunya, telah menetapkan pasal-pasal yang memung-kinkan orang
perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional.
Misalnya ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang,
yang dituntut untuk orang perseorangan (individu) dalam perbuatan yang
dikualifikasikan sebagai : kejahatan terhadap perdamaian, kejaha-tan terhadap
manusia, penjahat perang oleh Mahkamah Internasional.
Dalam perkembangan lebih lanjut, selain
individu para perwakilan suatu negara dapat juga para turis, para
pelajar, para musisi yang sedang muhibah ke negara lain, para wakil olahraga,
dan sebagainya.
f.
Pemberontak dan pihak yang bersengketa
Menurut hukum perang; pemberontak
dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam
beberapa hal tertentu.
Para pemberontak di-anggap sebagai salah satu subjek hukum inter-nasional
yang memiliki beberapa alasan, misal-nya merekapun memiliki hak yang sama
untuk:
Ø Menentukan nasibnya sendiri ;
Ø Hak secara bebas memilih sistem eko-nomi, politik, sosial sendiri; dan
Ø Hak menguasai sum-ber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang
didudukinya
F. Lembaga
Peradilan internasional
a. Mahkamah Internasional
Ø Mahkamah
Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai peradilan
Internasional, Mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari
Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah Ipsofacto dari PBB. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa “Negara
yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah Internasonal
sesuai Syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis Umum atas anjuran Dewa
Keamanan”. Sebagai aparat perlengkapan PBB, mahkamah Internasional
beranggotakan 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan keamanan. Masa
dipilih para hakim mahkamah Internasional adalah 9 tahun sekali dengan
ketentuan dapat dipilih kembali.
Ø Syarat-syarat untuk menjadi Hakim Internasional
1. Mempunyai
Reputasi yang baik dan terhormat.
2. Mempunyai Ilmu
Pengetahuan yang luas di bidang hukum Internasional.
Ø Tugas Hakim Internasional
1. Menerima
Perkara-perkara dari Negara anggota yang telah ditentukan dewan keamanan
2. Menerima
persengketaan hukum Internasional dari dewan keamanan.
3. Member nasehat
tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan Dewan Kemanan.
b.
Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap
Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka
hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatangai Optional Clause. Ketentuan tersebut
dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Inetrnasional yang menyatakan
bahwa “Negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan
bahwa mereka mengakui kekuasaan ahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang
mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian
Istimewa”
Dalam hal ini, Hubungan internasional mengenai proses
perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya Optional Clause menunjukkan langkah penting menuju suatu pengadilan
Internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara-negara anggota hanya
mengenai penyelesaian perselisihan Hukum saja.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang
telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas
negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang
merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah
sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan
masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan
menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah
sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau
menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat
diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan
kemakmuran suatu negara.
B. Saran
Seharusnya
kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional
dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Civic Education. (2012). Sistem
Hukum dan Peradilan Internasional. [online].
Komalasari, kokom 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: CV ARMICO
Sistem
Hukum Internasional. (2006). Sumber hukum
internasional. [online].
#Lampiran
Pertanyaan dari audien:
1.
Mario : Apa dampak positif/negatif dari adanya hukum
internasional ?
Jawaban : Dampak Positifnya adalah sebagai sarana untuk mengikat atau penyatu hubungan internasional
melalui berbagai sarana antar Negara, kemudian dengan adanya hukum ini juga
dapat menjaga perjanjian antar Negara.
Dampak negatifnya adalah suatu Negara yang terkena hukum tersebut kemungkinan besar akan
dikucilkan oleh Negara yang lain.
2.
A. Latief :
Bagaimana perkembangan hukkum internasional?
Jawaban :
1.
Bangsa Romawi
sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM. Hukum tersebut lebih
dikenal dengan Ius Civile (hukum sipil).
2.
kemudian
berkembang menjadi Ius Inter Gentium
3.
Hukum ini
kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens
(bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law
(Bahasa Inggis).
4.
Konferensi di
Wina (1969), Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah
naskah hukum internasional, baik yang menyangkut lapangan Hukum Perdata
Internasional maupun Hukum Publik Internasional.
3.
M. Aliyudin S :
Bagaimana konsep hukum Internasional?
Jawaban: Hukum internasional
merupakan hukum yang bersifat internasional yang subjeknya mencakup beberapa Negara
didalamnya yang terikat perjanjian. Pemberian hukumnya diberikan oleh mahkamah
internasional. Jadi ketika beberapa Negara telah membuat sebuah perjanjian dan
salah satu Negara melanggar janji atau keluar dari sistem tersebut, maka Negara
tersebut mendapat hukuman.
sangat cocok untuk menambah wawasan..http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/fakultas-hukum-uii-selenggarakan-international-conference.html
BalasHapus