Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Categories

Artikel


KATA PENGANTAR

 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya, Karena dengan karunia dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn ini yang berjudul “SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL”.
Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn,  juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami bersama kelompok lain.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
1.      Pak Mulyadi Al-Fadhil S.Os M.Pd Selaku Kepala Sekolah SMK Daarut Tauhiid Boarding school Bandung.
2.      Bu Hani Noviani Selaku Wali Kelas XI A SMK Daarut Tauhiid Boarding school Bandung.
3.      Pak Dadan Kurniawan Selaku guru mata pelajaran PKn SMK Daarut Tauhiid Boarding school Bandung.
4.      Rekan-rekan semua kelas XI SMK Daarut Tauhiid Boarding school Bandung.

Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan makalah ini dan Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

Bandung, 22 Februari 2013

                                                                                                 Penyusun


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ...................................................................................................................... 1
B.     Tujuan Penulisan.................................................................................................................... 1
C.     Sistematika Penulisan  .......................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Sistem Hukum Internasional ................................................................................................. 3
B.     Hakikat Hukum Internasional................................................................................................ 3
1.      Pengertian Hukum Internasional  ................................................................................... 3
2.      Sejarah Hukum Internasional .......................................................................................... 4
3.      Hukum Internasional Dalam Arti Modern ...................................................................... 6
4.      Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional............................................. 7
C.     Asas-asas Hukum Internasional ............................................................................................ 7
D.    Sumber Hukum Internasional ............................................................................................... 8
E.     Subjek Hukum Internasional ................................................................................................ 10
F.       Peradilan Internasional ......................................................................................................... 11

BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan .......................................................................................................................... 12
B.       Saran .................................................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................ 14




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
Di dalam hubungan internasional sangat mungkin terjadi sengketa antarnegara. Sudah semestinya sengketa tersebut diselesaikan melalui carayang damai. Di sinilah perlunya hukum internasional dan Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan hal tersebut.

B.     Tujuan Penulisan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
Selain itu tujuan penulisan makalh ini adalah untuk menambah referensi bagi pembaca mengenai system hukum dan peradilan internasional.

C.    Sistematika Penulisan

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
D.    Latar Belakang
E.     Tujuan Penulisan
F.      Sistematika Penulisan  

BAB II PEMBAHASAN
A.    Sistem Hukum Internasional
B.     Hakikat Hukum Internasional
1.      Pengertian Hukum Internasional
2.      Sejarah Hukum Internasional
3.      Hukum Internasional Dalam Arti Modern
4.      Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
C.     Asas-asas Hukum Internasional
D.    Sumber Hukum Internasional
E.     Subjek Hukum Internasional
F.      Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
G.     Lembaga Peradilan Internasional

BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan
B.       Saran
DAFTAR PUSTAKA





BAB II
PEMBAHASAN



A.    SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara

B.     HAKIKAT HUKUM INTERNASIONAL
1.      Pengertian hukum internasional
Beberapa pengertian hukum internasional menurut para ahli hukum, diantaranya: 
1)      J.G. Starke menyatakan bahwa Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari azas-azas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat Negara-negara dan biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
2)      Mochtar Kusumaatmadja  berpendapat bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara anatara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum lain bukian Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
3)      J.L. Brierly Mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi Negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yanmg satu dengan yang lainnya.
4)      Boer Mauna Menyebut bahwa hukum internasional sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara Negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
5)      Wirjono Projodikoro Mengatakan bahwa hukum internasional adalah  hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
6)      Hugo de groot (Gratius) Mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas Dan persetujuan beberapa atau semua Negara.
7)      Sam Suhaedi Menyimpulkan bahawa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup masyarakat internasional.

Pengertian hukum internasional secara umum adalah kumpulan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum (Negara, individu, organisasi internasional, palang merah internasional, tahta suci, dan pemberontakj dalam lingkup internasional / lintas Negara dalam hal yang bersifat positif maupun negatif (perang) dan mempunyai kekuatan hukum yang lemah (weak low). Sedangkan menurut penulis pengertian hukum internasional adalah Semua hukum atau ketentuan yang telah dibuat dan disepakati beberapa Negara/ semua Negara  yang bersangkutan guna mengatur hubungan antara Negara tersebut.


Selain itu, konsep hukum internasional mempunyai istilah-istilah lain, diantaranya:
1.      Ius Gentium (Romawi Kuno)
2.      Volkerrech (Jerman)
3.      Volkerrech (Belanda)
4.      Ius inter Gentes (Inggris)
5.      Law of Nations (Inggris)
6.      Public International Law(Inggris)
7.      Transnational Law (Inggris)
8.      Common Law of Mankind (Inggris)

2.      Sejarah perkembangan hukum internasional
Sebenarnya Hukum internasional sudah berlaku pada masa peradaban-peradaban kuno atau sebelum memasuki tahun masehi. Dengan kata lain, hukum internasional telah mencatat suatu periodesai yang panjang dan berlaku hingga bias tegak sampai sekarang. Berikut ini akan dipaparkan perkembangan hokum internasional.

1)      Masa peradaban india kuno
Pada masa ini, india telah mempunyai kaidah dan lembaga hukumyang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa, dan raja-raja. Pada masa ini juga india mampu menghasilkan karya di bidang hukum yaitu Gautamasutra (abad ke-6 sebeluim masehi) dan buku undang-undang Manu (abad ke-5 sebelum maseh) yang didalam kedua buku ini menyebutkan tentang hukumkerajaan atau kasta dan hukum bangsa-bangsa. Hukum bangsa-bangsa dalam jaman india kuno itu telah mengenal tentang:
a)      Aturan yang mengatur kedudukan dan hak-hak istimewa duta atau diplomat.
b)      Ketentuan yang mengatur perjanjian (treaties).
c)      Hak dan kewajiban raja.
d)     Perbedaan antara kombatan dan non kombatan.
e)      Ketentuan terhadap tawanan perang dan cara-cara berperang.

2)      Masa peradaban Yunani kuno
Peradaban yunani kuno sudah mengenala atauran yang mengatur hubungan antara berbagai perkumpulan manusia. Penduduk yunani kuno hidup dalam Negara-negara kota. Menurut hukum Negara-negara kota, penduduk digolongkan dalam dua golongan yaitu orang-orang  yunani dan orang luar yunani. Masyarakat yunani kuno sudah mengenal ketentuan perwasitan (arbritasi) dan diplomat yang sangat tinggi perkembangannya. Mereka juga menggunakan wakil-wakil dagang yang banyak melaksanakan tugas seperti yang dilaksanakan oleh konsul pada saat sekarang. Tetapi sumbangan yang utama dari masyarakat yunai untuk hokum internasional adalah konsep hokum alam, yaitu hukum yang yang berlaku secara mutlak di manapun juga dan yang berasal dari rasio dan akal manusia. Pada masa in I telah dikenal hokum internasional dalam tahap embrio yang disebut Intermunicipal law.

3)      Masa peradaban Romawi kuno
Pada masa ini hokum internasional kurang pesat karena bangsa romawi sendiri mengenal 2 jenis hokum yaitu Ius Civile dan Ius Gentium. Ius Civile  merupakan hokum nasional yang berlaku hanya bagi orang romawi dimanapun ia berada. Sedangkan Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium merupakan hukum yang ditetapkan bagi kaula Negara (orang asing) yang bukan orang romawi, dan hukum ini juga yang menjadi dasar konsep hukum bangsa-bangsa, dan selain itu yang menjadi penyumbang bagi hukum internasional dari zaman romasi adalah konsep hukum perdata seperti Occupatio, Servitut, Bonafides, Pacta Sun Servanda.
Dikatakan bahwa hukum romaei menjadi konsep dasar sebagian besar  system hukum di Eropa terutama Eropa Barat.

4)      Masa kekaisaran Byzantium dan dunia islam
Sumbangan terpenting dari kerajaan ini adalah terletak dibidang peningkatan dan pemurnian diplomasi dan praktet traktat. Karena kalau kaisar Byzantium selalu harus merundingkan persetujuan dengan raja-raja tetangga seperti Raja Persia, Prussia, Baghdad, Mesir, dan raja-raja islam lainnya.
Sedangkan sumbangan terpenting dari dunia islam adalah tentang hukum perang. Karena pikiran-pikiran islam tentang perang lebih maju, seperti  menyelamatkan wanita-wanita, anak-anak dan orang tua, tidak membasmi tanaman, tidak membakar rumah, tidak mengambil harta rampasan perang dengan cara tidak manusiawi seperti yang diperintahkan oleh Abu Nakara saat perang.
5)      Masa adab pertengahan
Pada masa ini ada 2 hal yang menjadi indicator perkembangan hukum internasional yaitu sebagai berikut:
1.      Perjanjian Westphalia (1674)
2.      Munculnya penulis-penulis hukum internasional seperti Fransisco Victoria, F. Suarez, Grotius, zouche, dan lain-lain.
6)      Masa konsolidasi
Perkembangan hukum internasional pada masa ini ditandai dengan adanya peristiwa:
1.      Konferensi Wina (1815)
2.      Konferensi Perdamaian (1856) dan Konferensi Jenewa (1864)
3.      Konferensi Perdamaian Den Haag I (1899) dan II (1907)
4.      Didirikannya Liga Bangsa-bangsa (1920) dan Perserikatan Bangsa-bangsa (1945)
5.      Di bentuknya mahkamah Internasional permanen 1921.
3.      Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum public.

4.      Hubungan hukum internasional dengan hukum nasional
Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :

a.        Aliran monism
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.      Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.      Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat

b.      Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.      Perbedaan sumber hukum
2.      Perbedaan mengenai subjek
3.      Perbedaan mengenai kekuatan hukum


C.    Asas-asas hukum internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, setiap negara harus memperhatikan asas-asas hukum internasional, yaitu:
  Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
  Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap negara di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum di negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
  Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut  dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga  asas ini  tidak  diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa. Oleh sebab itu, antara satu negara dan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.
Tambahan

Dalam rangka pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal beberapa asas lain sebagai berikut :
1.      PACTA SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
2.      EGALITY RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
3.      RECIPROSITAS
Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
4.      Courtesy
Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
5.      RIGHT SIG STANTIBUS
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.


D.    Sumber-sumber hukum internasional
Sumber-sumber hukum internasional, adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional, menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam buku ”Hukum Internasional Humaniter”, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.



a.       Sumber hukum dalam arti material
Dalam arti material bahwa, hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional, karena masyarakat internasional bukanlah suatu negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah negara. Masyarakat internasional adalah masyarakat negara-negara atau bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing.
Meskipun demikian, dalam kenyataannya kaidah-kaidah hukum internasional juga ditaati oleh sebagian besar negara-negara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang berarti juga mengikat. Mengenai hal ini, ada dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran itu adalah sebagai berikut :
a.      Aliran Naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Menurut teori ini dasar mengikatnya hukum internasional, karena hukum internasional adalah hukum alam, sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi daripada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo de Groot) yang kemudian diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
b.      Aliran Positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh madzhab Wina dengan pellopornya Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda  merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of Treaties) tahun 1969.

b.      Sumber hukum dalam arti formal
Dalam arti formal,  merupakan sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional adalah Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38, adalah sebagai berikut :
a.       Perjanjian Internasional (Traktat = Treaty),
b.       Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum,
c.        Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab,
d.      Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
e.       Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.



E.     Subjek hukum internasional
a.        Negara
Merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang klasik, artinya bahwa negara semenjak lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagai subjek hukum internasional. 
Dalam istilah lain, hu-kum internasional adalah hukum antar negara.
b.       Tahta suci
Tahta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi.
Tahta Suci mewakili perwakilan diplomatik di banyak ibukota negara.
c.        Palang merah internasional
Palang Merah Internasional berkedu-dukan di Jenewa dan merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian oleh beberapa konvensi Palang Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
Saat ini Palang Merah Internasional dikenal dengan organisasi inter-nasional.
d.       Organisasi internasional
Merupakan subjek hukum yang mempu-nyai hak-hak dan kewajiban yang dite-tapkan dalam konvensi-konvensi inter-nasional yang merupakan anggaran dasarnya atau merupakan subjek hukum internasional menurut hukum interna-sional, khususnya yang bersumber pada konvensi-konvensi internasional tadi.
Organisasi internasional seperti PBB, ILO,WHO dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvesi inter-nasional sebagai angga-ran dasarny
e.        Orang perseorangan (individu)
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Ingris dan Prancis, dengan masing-masing sekutunya, telah menetapkan pasal-pasal yang memung-kinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional. Misalnya ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang, yang dituntut untuk orang perseorangan (individu) dalam perbuatan yang dikualifikasikan sebagai : kejahatan terhadap perdamaian, kejaha-tan terhadap manusia, penjahat perang oleh Mahkamah Internasional.
Dalam perkembangan lebih lanjut, selain  individu para perwakilan suatu negara dapat juga para turis, para pelajar, para musisi yang sedang muhibah ke negara lain, para wakil olahraga, dan sebagainya.
f.        Pemberontak dan pihak yang bersengketa
Menurut hukum perang; pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
Para pemberontak di-anggap sebagai salah satu subjek hukum inter-nasional yang memiliki beberapa alasan, misal-nya merekapun memiliki hak yang sama untuk:
Ø  Menentukan nasibnya sendiri ;
Ø  Hak secara bebas memilih sistem eko-nomi, politik, sosial sendiri; dan
Ø  Hak menguasai sum-ber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya

F.     Lembaga Peradilan internasional
a.      Mahkamah Internasional
Ø  Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai peradilan Internasional, Mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah Ipsofacto dari PBB. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah Internasonal sesuai Syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis Umum atas anjuran Dewa Keamanan”. Sebagai aparat perlengkapan PBB, mahkamah Internasional beranggotakan 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan keamanan. Masa dipilih para hakim mahkamah Internasional adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Ø    Syarat-syarat untuk menjadi Hakim Internasional
1.      Mempunyai Reputasi yang baik dan terhormat.
2.      Mempunyai Ilmu Pengetahuan yang luas di bidang hukum Internasional.
Ø  Tugas Hakim Internasional
1.      Menerima Perkara-perkara dari Negara anggota yang telah ditentukan dewan keamanan
2.      Menerima persengketaan hukum Internasional dari dewan keamanan.
3.      Member nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan Dewan Kemanan.
b.      Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatangai Optional Clause. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Inetrnasional yang menyatakan bahwa “Negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan ahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian Istimewa”
Dalam hal ini, Hubungan internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya Optional Clause menunjukkan langkah penting menuju suatu pengadilan Internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan Hukum saja.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.

B.  Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.



DAFTAR PUSTAKA

Civic Education. (2012).  Sistem Hukum dan Peradilan Internasional. [online].
           Tersedia: http://www.civicedu..com . Html [02 Maret 2013]
Komalasari, kokom 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: CV ARMICO
Sistem Hukum Internasional. (2006). Sumber hukum internasional. [online].
           Tersedia : http://www.id.wikipedia.com/sistemhukuminternasional.


#Lampiran

Pertanyaan dari audien:
1.      Mario :  Apa dampak positif/negatif dari adanya hukum internasional ?
Jawaban : Dampak Positifnya adalah sebagai sarana untuk mengikat atau penyatu hubungan internasional melalui berbagai sarana antar Negara, kemudian dengan adanya hukum ini juga dapat menjaga perjanjian antar Negara.
Dampak negatifnya adalah suatu Negara yang terkena hukum tersebut kemungkinan besar akan dikucilkan oleh Negara yang lain.

2.      A. Latief : Bagaimana perkembangan hukkum internasional?
Jawaban :
1.      Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM. Hukum tersebut lebih dikenal dengan Ius Civile (hukum sipil).
2.      kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium
3.      Hukum ini kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law (Bahasa Inggis).
4.      Konferensi di Wina (1969), Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut lapangan Hukum Perdata Internasional maupun Hukum Publik Internasional.

3.      M. Aliyudin S : Bagaimana konsep hukum Internasional?
Jawaban:  Hukum internasional merupakan hukum yang bersifat internasional yang subjeknya mencakup beberapa Negara didalamnya yang terikat perjanjian. Pemberian hukumnya diberikan oleh mahkamah internasional. Jadi ketika beberapa Negara telah membuat sebuah perjanjian dan salah satu Negara melanggar janji atau keluar dari sistem tersebut, maka Negara tersebut mendapat hukuman.




1 komentar:

  1. sangat cocok untuk menambah wawasan..http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/fakultas-hukum-uii-selenggarakan-international-conference.html

    BalasHapus